Kedudukan Ahli Waris Perempuan Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Kedudukan hak waris anak perempuan dalam KUHPerdata diatur pada Buku II. Pasal 584 KUHPerdata mengandung makna bahwa pewarisan merupakan salah satu cara yang secara limitatif ditentukan untuk memperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok daripada benda yang merupakan benda yang paling pokok di antara benda-benda lain, maka hukum waris diatur dalam Buku II bersama- sama dengan pengaturan tentang benda yang lain. Terdapat empat golongan yaitu pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak “legitime portier” ini termaksud ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah para ahli waris menurut undang-undang, mereka memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan dan bagian itu tidak dapat dihapuskan oleh pewaris. Dalam penyelesaian secara sengketa terdapat 2 yakni secara mediasi dan peradilan yang dimana penyelesaian mediasi diatur pada pasal 1 angka 10 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan pengertian Alternatif penyelesaian sengketa dan macam-macam alternatif penyelesaian sengketa yang ada serta diatur pada Peraturan Mahkamah Agung No.01 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan pada Pasal 3 ayat (3). Penyelesaian sengketa secara peradilan diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta pasal 834 kuhperdata.