Tinjauan Harta Gono Gini Bagi Pihak Yang Melakukan Pernikahan Sirih Ditinjau Berdasarkan Kuhperdata

  • Rafi Anugerah Ferdianto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Septian Wahyu Prakoso Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Ma’rifatus Solikin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Perkawinan Siri, Akibat Hukum, Gono-gini

Abstract

Pernikahan adalah aspek kehidupan yang sakral karena harus mematuhi standar dan aturan masyarakat. Dengan berbagai justifikasi, pernikahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain kawin lari, kawin kontrak, dan kawin pilihan masyarakat. Pernikahan yang tidak dicatatkan memiliki beberapa dampak yang merugikan bagi stabilitas unit keluarga. Hanya anak-anak yang lahir di luar perkawinan dan tidak mempunyai ikatan hukum dengan orang lain selain ibu dan keluarganya saja yang dikenai akibat hukum dalam suatu perkawinan. Jika seorang suami atau ayah biologis gagal menafkahi istri dan anak-anaknya, istri dan anak-anak tersebut tidak memiliki jalan hukum untuk menegakkan hak keuangan mereka atau membagi aset pasangan tersebut. Semua harta milik pasangan dianggap sebagai harta bersama menurut KUH Perdata, tetapi menurut UU Perkawinan, hanya harta yang diperoleh selama perkawinan yang dianggap sebagai harta bersama. Hadiah dan warisan adalah satu-satunya milik penerima kecuali jika disepakati lain oleh para pihak. Jika terjadi perceraian, masing-masing pasangan berhak atas setengah dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Untuk menentukan berapa banyak masing-masing individu akan mewarisi, harta bersama yang terkumpul selama perkawinan dikalikan dengan setengah (½). Namun, jika ada akad nikah, harta pasangan tetap terpisah (gono-gini). Selain itu, kata harta gono-gini tidak ada dalam Islam dalam bentuknya yang sekarang. seluruh harta suami. Sejalan dengan hukum properti Islam yang relevan, setiap mantan pasangan memiliki hak atas properti perkawinan jika terjadi perceraian.

Published
2023-01-25