Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan pasal 365 KUHP sebagai landasannya. Berkenaan dengan UUD 1945, Indonesia ialah negara hukum berlandaskan pancasila. Hukum dan ketertiban menuntut semua pertemuan untuk memenuhi model yang biasa diterapkan dalam hukum dan ketertiban. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, adanya peradilan yang tidak memihak dan mandiri, serta asas legalitas formal dan material merupakan tiga pilar yang menjadi landasannya. Dalam konteks Pancasila, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia, menegakkan keadilan melalui sistem peradilan yang mandiri, dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum formal dan substantif. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai fundamental Pancasila ini, yang berdampak signifikan pada pendekatan hukum terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan. Dengan memperhatikan nilai-nilai fundamental Pancasila dan asas-asas hukum yang digariskan dalam UUD 1945, maka penting untuk melakukan analisis tinjauan hukum terhadap tindak pidana pencurian secara paksa dalam penelitian ini. Melalui penjajakan ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih atas ke bawah tentang perspektif-perspektif legitimasi yang terkait dengan kezaliman ini dan bagaimana menjalankan nilai-nilai hakiki Pancasila dalam mengelola kezaliman ini di Indonesia.). dapat dipakai untuk melakukan penelitian. Cara ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif dan luas tentang tindak pidana perampokan yang brutal. Tindak pidana berat ialah pencurian dengan paksa, dimana korban diancam dengan kekerasan atau harta bendanya diambil dengan paksa. Kriminalisasi kekerasan dalam menanggapi pencurian dimungkinkan dengan landasan hukum yang kuat yang diberikan oleh Pasal 365 KUHP. Agar kesalahan ini dapat diupayakan dengan baik dan benar, Pasal 365 KUHP harus diuraikan secara tepat.