Peran Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menjamin Hak-Hak Anak Pasca Perceraian
Abstract
Perpisahan dalam pernikahan seringkali dipicu oleh berbagai masalah, seperti ketidakbahagiaan, perselingkuhan, atau konflik lainnya. Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk bercerai kerap dianggap sebagai solusi. Dampak perceraian yang paling signifikan biasanya dirasakan oleh anak-anak. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, pada kenyataannya, banyak orang tua yang bercerai tidak melaksanakan putusan pengadilan agama terkait hak-hak anak mereka. Hal ini menciptakan kebutuhan akan kepastian hukum mengenai hak-hak anak pasca perceraian orang tua mereka. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada ketentuan hukum di Indonesia mengenai pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian dan sanksi yang dapat dikenakan pada orang tua yang gagal mematuhi kewajiban tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sesuai Pasal 45 UU Perkawinan, tanggung jawab untuk mendidik dan memelihara anak tetap ada meskipun terjadi perceraian. Jika ayah tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penelantaran anak.