Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Pemberian Pelayanan Umum Di Klinik Praktik Mandiri Bidan

  • Rifa’at Hanifa Muslimah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Arrisman Arrisman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Perlindungan Hukum, Bidan, Pemberian layanan

Abstract

Bidan sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya memiliki hak-hak untuk memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bidan di Praktik Mandiri Bidan dalam pemberian pelayanan umum jika tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan atau atas permintaan pasien dan untuk mengetahui kewenangan bidan di Praktik Mandiri Bidan dalam pemberian pelayanan umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan secara normatif empiris. Hasil: Perlindungan hukum bagi bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan di Praktek Mandiri Bidan merupakan hak yang diberikan oleh hukum sepanjang bidan melakukan tugas sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Perlindungan hukum yang diberikan bagi bidan yang medapatakan pelimpahan wewenang dari dokter di Rumah Sakit diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Published
2022-03-18