Implementasi Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Sampah Terbuka (Open Dumping)
DOI:
https://doi.org/10.54543/fusion.v2i03.177Keywords:
Regional Law, Environmental, GarbageAbstract
Masalah Lingkungan Hidup yang masih menjadi perhatian banyak masyarakat dunia adalah mengenai sampah. Khusus mengenai masalah Lingkungan Hidup yaitu sampah, Pemda Kota Bandar Lampung memberi perhatian, salah satunya yaitu dibentuknya Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Implementasi Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap sampah terbuka (Open Dumping) serta faktor penghambat dalam pelaksanaan Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020. Metode Penelitian yang dipakai adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020, jenis sampah yang hanya diatur adalah sampah Berbahaya atau sampah beracun (B3). Faktor penghambat Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu faktor sumber daya serta faktor kondisi sosial masyarakat.