Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak

  • Marwiyah Marwiyah Universitas Batam
  • Ramon Nofrial Universitas Batam
  • Darwis Anatami Universitas Batam
Keywords: Analisis Yuridis, Dispensasi Kawin, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kepastian hukum dan perlindungan anak dalam penerapan dispensasi kawin. Untuk mengetahui dan menganalisis analisis yuridis penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batam dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan berlaku (Pasal 2 ayat (2)), adapun syarat-yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan adalah adanya persetujuan kedua mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun, usia calon mempelai sudah mencapai 19 tahun, antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin, tidak berada pada ikatan perkawinan dengan pihak lain, bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya, dan tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda. Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditentukan batasan minimal seseorang boleh mulai melangsungkan perkawinan sebagaimana Pasal 7 ayat (1), bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Bahwa proses pengajuan dan mengadili permohonan dispensasi kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.  Permohonan dispensasi kawin dengan disertai alasan-alasan tertentu, permohonan dispensasinya dikabulkan pengadilan dengan alasan melihat dari sisi kebaikannya, dimana dalam memberikan pertimbangan, seorang Hakim selain mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan dan ketentuan perundangan yang lain, juga didasarkan pada itikad dan alasan-alasan yang telah diberikan oleh pihak pemohon. Penetapan pemberian dispenasi kawin harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu disarankan kepada orang tua agar bersikah tegas kepada anak terutama anak perempuannya, batasi pergaulan anak dan jangan terlalu menuruti keinginan anak. Kepada Masyarakat hendaknya masyarakat agar lebih sadar dan mengertikan adanya hukum yang berlaku di Indonesia, kepada Pengadilan Agama atau Majelis hakim, agar betul-betul memperhatikan aspek-aspek yang berkenaan dengn hukum materil dan formil dalam mengeluarkan penetapan dispensasi kawin.

Published
2023-01-25