STRATEGI KONTRA INTELIJEN DETASEMEN INTELIJEN KODAM IX/UDAYANA DALAM MENDUKUNG OPERASI PENGAMANAN PERBATASAN RI–RDTL
DOI:
https://doi.org/10.54543/fusion.v6i07.539Keywords:
Kontra Intelijen, Strategi, Operasi Pengamanan PerbatasanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran kontra intelijen dalam mendukung operasi pengamanan wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, mengingat kawasan tersebut rentan terhadap ancaman infiltrasi intelijen asing, penyelundupan lintas batas, peredaran barang ilegal, dan kebocoran informasi strategis. Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer IX/Udayana memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai ancaman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk strategi kontra intelijen yang diterapkan, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya, serta merumuskan upaya penguatan strategi dalam mendukung operasi pengamanan perbatasan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan telaah dokumen, kemudian dianalisis secara sistematis melalui proses pengkodean dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi kontra intelijen dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu deteksi, investigasi, eksploitasi, dan negasi, yang didukung oleh komando pimpinan, jaringan intelijen teritorial, sinergi lintas instansi, partisipasi masyarakat, dan profesionalitas personel. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa terbatasnya personel berkualifikasi intelijen, belum optimalnya koordinasi lintas instansi, dan minimnya dukungan teknologi informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi kontra intelijen telah berjalan secara struktural namun belum sepenuhnya optimal secara operasional, sehingga diperlukan penguatan kapasitas personel, modernisasi teknologi, dan penguatan mekanisme koordinasi intelijen terpadu antarinstansi guna mendukung keberhasilan operasi pengamanan perbatasan secara berkelanjutan.





